Pengertian Koperasi Secara Umum
Menurut Undang – Undang Dasar
Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya
berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Saya mengambil contoh dari salah satu koperasi di Indonesia
yang bernama Koperasi Gapoktan Al-Ikhwan Cianjur (Badan Hukum No.
1230/BH-DK/XIII.7/BID.KOP/2011) yang
berorientasi dalam bidang pertanian. Program pemberdayaan petani sehat untuk klaster
Cianjur diawali pada bulan bulan Juni 2009 melalui proses Survey kelayakan
Wilayah (SKW), sosialisasi program, dan pembentukan kelompok serta pendampingan
petani. Melalui proses penguatan SDM Petani, Kelembagaan, Pembiayaan dan
penguatan teknologi pertanian tepat guna serta pembentukkan jaringan kerja
petani, eksistensi koperasi dan gapoktan, kelompok dan mitra petani Al-Ikhwan
terus dipupuk dan dikembangkan. Koperasi ini termasuk ke dalam konsep
Koperasi Barat karena Koperasi Gapoktan Al-Ikhwan Cianjur organisasi swasta,
yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
Koperasi ini tidak dapat
dipisahkan dari peran program pemberdayaan petani sehat yang telah dilakukan
oleh Pertanian Sehat Indonesia unit jejaring CE Dompet Dhuafa. Koperasi ini pun
mempunyai visi dan misi sebagai berikut:
Visi:
Sebagai lembaga wirausaha sosial agribisnis yang maju dan mandiri untuk mendorong peningkatan kesejahteraan petani mitra dengan berlandaskan Syariah Islam.
Misi:
1. Meningkatkan pendapatan petani melalui pengembangan usaha agribisnis
2. Menjaga kelestarian lingkungan melalui penerapan teknologi pertanian sehat tepat guna
3. Meningkatkan kapasitas SDM petani khususnya anggota koperasi melalui berbagai instrumen yang ada sesuai dengan kebutuhan
4. Membentuk lembaga keuangan mikro berlandaskan Syariah Islam
Jumlah Anggota dan Dana yang Dikelola
Jumlah Anggota Koperasi Gapoktan Al-Ikhwan adalah 159 petani dengan mengelola dana sebesar Rp. 345.588.900.Jika dilihat dari aliran yang dikemukakan oleh Paul Hubert Casselman tentang aliran koperasi, koperasi ini termasuk ke dalam Aliran Persemakmuran (Commonwealth), yaitu adanya hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi yang bersifat “Kemitraan (Partnership), pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi. Terbukti dari kegiatan kerjasama yang dilakukan Koperasi Al-Ikhwan dengan pihak luar baik swasta maupun pemerintah adalah program pengembangan pertanian baik berkaitan dengan pelatihan, aplikasi teknologi pertanian sehat tepat guna maupun investasi usaha bidang pertanian khususnya pada tanaman pangan (padi).
Prinsip Koperasi yang dipegang oleh Koperasi Al-Ikhwan juga sesuai dengan prinsip koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 sebagai berikut:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
- Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerja sama antar koperasi
Untuk program pertanian, Koperasi Gapoktan Al-Ikhwan secara konseptual didukung penuh oleh Pertanian Sehat Indonesia (PSI) sebagai mitra strategis bidang pertanian. Demikian juga dalam bidang sosial, koperasi Al-Ikhwan siap menjadi penyalur bantuan sosial dan ekonomi untuk pemberdayaan masyarakat kurang mampu khususnya pada lingkup komunitas petani.
Ref: http://www.kampoengternak.or.id/koperasi-gapoktan-al-ikhwan-sukaraharja-cianjur.html
Ref: http://www.kampoengternak.or.id/koperasi-gapoktan-al-ikhwan-sukaraharja-cianjur.html