Rabu, 18 November 2015

Pengertian Laporan Keuangan

Laporan Keuangan merupakan hasil akhir dari suatu proses akuntansi dalam suatu periode tertentu. Laporan Keuangan merupakan laporan tertulis yang memberikan informasi kuantitatif tentang posisi keuangan serta hasil yang dicapai oleh perusahaan. Laporan Keuangan dibutuhkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Pihak-pihak yang berkepentingan tersebut diantaranya pihak internal dan pihak eksternal dari perusahaan. Pihak-pihak tersebut membutuhkan laporan keuangan guna pengambilan keputusan.

Pihak Internal adalah pihak yang berada didalam perusahaan, contohnya karyawan dan mamanjer keuangan perusahaan. Sedangkan Pihak Eksternal adalah pihak-pihak yang berada diluar perusahaan, contohnya investor, kreditur, dan pemerintah. Investor adalah pemegang saham perusahaan. Kreditur adalah pemberi pinjaman untuk melakukan kegiatan operasional perusahaan. Dan Pemerintah membutuhkan laporan keuangan guna mengetahui pajak yang harus dibayarkan.

Keterangan :
     Subjek
     Predikat
     Objek
     Keterangan


Pengertian Akuntansi

Akuntansi adalah seni mencatat, menggolongkan, mengklasifikasi, mengidentifikasi suatu transaksi yang bersifat keuangan. Akuntansi digunakan untuk menyusun sebuah laporan keuangan suatu perusahaan dalam periode tertentu. Akuntansi sangat berhubungan erat dengan bukti-bukti transaksi yang valid. Bukti valid yang dimaksud adalah bukti transaksi yang resmi dikeluarkan oleh masing-masing perusahaan yang bersangkutan. Bukti yang valid tersebut dapat berupa faktur penjualan/pembelian, nota kredit, nota debit, cek.

Akuntansi bertujuan untuk menyediakan informasi dalam bentuk laporan keuangan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Pihak-pihak yang berkepentingan berupa pihak eksternal dan pihak internal. Akuntansi memiliki banyak bidang-bidang spesialis. Diantaranya, bidang Akuntansi Perpajakan yang bertugas dalam persiapan, pelaporan, dan pembayaran pajak warga negaranya. Akuntansi adalah sebuah pekerjaan profesi setara dengan dokter. Salah satu golongan profesi akuntansi adalah Akuntan Publik atau disebut Auditor, yang bertugas melakukan pemeriksaan laporan keuangan suatu perusahaan.

Keterangan :
     Subjek
     Predikat
     Objek
     Keterangan

Ibu Pergi ke Pasar

Ibu pergi ke pasar untuk membeli ikan dipagi hari. Ibu membeli ikan kakap di pasar. Karena di pasar Ibu bisa membeli ikan yang segar. Ibu pergi ke pasar dari pukul 07.00 hingga pukul 08.00. Ibu sangat suka memasak gulai ikan kakap.

Keterangan :
     Subjek
     Predikat
     Objek
     Keterangan

Sabtu, 02 Mei 2015

HUKUM PERJANJIAN

1. Pengetian Hukum Perjanjian

Perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik dikedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.

2. Pengertian Standar Kontrak

Istilah perjanjian baku berasal dari terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu standard contract. Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah. Kontrak baku menurut Munir Fuadi adalah : Suatu kontrak tertulis yang dibuat oleh hanya salah satu pihak dalam kontrak tersebut, bahkan seringkali tersebut sudah tercetak (boilerplate) dalam bentuk-bentuk formulir tertentu oleh salah satu pihak, yang dalam hal ini ketika kontrak tersebut ditandatangani umumnya para pihak hanya mengisikan data-data informatif tertentu saja dengan sedikit atau tanpa perubahan dalam klausul-klausulnya dimana para pihak lain dalam kontrak tersebut tidak mempunyai kesempatan atau hanya sedikit kesempatan untuk menegosiasi atau mengubah klausul-kalusul yang sudah dibuat oleh salah satu pihak tersebut, sehingga biasanya kontrak baku sangat berat sebelah. Sedangkan menurut Pareto, suatu transaksi atau aturan adalah sah jika membuat keadaan seseorang menjadi lebih baik dengan tidak seorangpun dibuat menjadi lebih buruk, sedangkan menurut ukuran Kaldor-Hicks, suatu transaksi atau aturan sah itu adalah efisien jika memberikan akibat bagi suatu keuntungan sosial. Maksudnya adalah membuat keadan seseorang menjadi lebih baik atau mengganti kerugian dalam keadaan yang memeperburuk. 

Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus. 
  • Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur,
  • Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah. 

3. Macam-macam Perjanjian

a. Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak

Perjanjian timbal balik (bilateral contract) adalah perjanjian yang memberikan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak. Perjanjian timbal balik adalah pekerjaan yang palingumum terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Misalnya, perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, pemborongan bangunan, tukar-menukar.Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajiban kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya, misalnya perjanjian hibah, hadiah. Pihak yang satu berkewajiban menyerahkan benda yang menjadi objek perikatan, dan pihak lain berhak menerima benda yang diberikan itu. 

b. Perjanjian Percuma Dan Perjanjian Dengan Alas Hak Yang Membebani

Perjanjian percuma adalah perjanjian yang hanya memberikan keuntungan pada satu pihak saja, misalnya perjanjian pinjam pakai, perjanjian hibah. Perjanjian dengan alas hak yang membenbani adalah perjanjian dalam nama terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lainnya, sedangkan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum. 

Kontra prestasi dapat berupa kewajiban pihak lain, tetapi juga pemenuhan suatu syarat potestatif (imbalan). Misalnya A menyanggupi memberikan B sejumlah uang, jika B menyerah-lepaskan suatu barang tertentu kepada A.Pembedaan ini mempunyai arti penting dalam soal warisa berdasarkan undang-undang danmengenai perbuatan-perbuatan yang merugikan para kreditur (perhatikan pasal 1341 KUHPdt).

c. Perjanjian Bernama Dan Tidak Bernama

Perjanjian bernama adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri, yang dikelompokan sebagai perjanjian-perjanjian khusus, karena jumlahnya terbatas, misalnya jual-beli, sewa-menyewa, tukar-menukar, pertanggungan. Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidak mempunyai nama tertentu dan jumlahnya terbatas. 

d. Perjanjian Kebendaan Dan Perjanjian Obligator

Perjanjian kebendaan adalah perjanjian untuk memindahkan hak milik dalam perjanjian jual beli. Perjanjian kebendaan ini sebagai pelaksanaan perjannjian obligator. Perjanjian obligator adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan, artinya sejak perjanjian, timbullah hak dan kewajiban pihak-pihak. Pembeli berhak menuntut penyerahan barang, penjual berhak atas pembayaran harga. Pentingnya pembedaan ini adalah untuk mengetahui apakah perjanjian itu ada penyerahan (levering) sebagai realisasi perjanjian, dan penyerahan itu sah menurut hukum atau tidak. 

c. Perjanjian Konsensual Dan Perjanjian Real

Perjanjian konsensual adalah perjanjian yang timbul karna adanya persetujuan kehendak antara pihak-pihak. Perjanjian real adalah perjanjian di samping ada persetujuan kehendak juga sekaligus harus ada penyerahan nyata atas barangnya, misalnya jual beli barang bergerak, perjanjian penitipan, pinjam pakai (pasal 1694, 1740, dan 1754 KUHPdt).Dalam hukum adat, perjanjian real justru yang lebih menonjol sesuai dengan sifat hokum adat bahwa setiap pembuatan hukum (perjanjian) yang objeknya benda tertentu, seketika terjadi persetujuan kehendak serentak ketika itu juga terjdi peralihan hak. Hak ini disebut “kontan atau tunai”.

4. Syarat Sahnya Perjanjian

Bagaimana syarat sah suatu perjanjian? Berdasarkan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terdapat 4 syarat suatu perjanjian dinyatakan sah secara hukum, yaitu: 
  • Terdapat kesepakatan antara dua pihak. Materi kesepakatan ini dibuat dengan kesadaran tanpa adanya tekanan atau pesanan dari pihak mana pun, sehingga kedua belah pihak dapat menunaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan. 
  • Kedua belah pihak mampu membuat sebuah perjanjian. Artinya, kedua belah pihak dalam keadaan stabil dan tidak dalam pengawasan pihak tertentu yang bisa membatalkan perjanjian tersebut. 
  • Terdapat suatu hal yang dijadikan perjanjian. Artinya, perjanjian tersebut merupakan objek yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. 
  • Hukum perjanjian dilakukan atas sebab yang benar. Artinya, perjanjian yang disepakati merupakan niat baik dari kedua belah pihak dan bukan ditujukan kejahatan. 
Dari sudut rasa keadilan, orang yang membuat suatu perjanjian nantinya akan “terikat” oleh perjanjian itu dan mempunyai cukup kemampuan untuk menginsyafi benar-benar akan tanggung jawab yang dipikulnya dengan perbuatannya itu. Sedangkan dari sudut ketertiban hukum, oleh karena seorang yang membuat sesuatu perjanjian itu berarti mempertaruhkan kekayaannya, orang tersebut harus seseorang yang sungguh-sungguh berhak berbuat bebas dengan harta kekayaannya.

5. Saat Lahirnya Perjanjian

Menurut azas konsensualitas, suatu pejanjian dilahirkan pada detik tercapainya sepakat atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi obyek perjanjian. Sepakat adalah suatu persesuaian paham dan kehendak antara dua pihak tersebut. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu adalah juga yang dikehendaki oleh pihak yang lainnya, meskipun tidak sejurusan tetapi secara bertimbal balik. Kedua kehendak itu bertemu satu sama lain. 

6. Pembatalan dan Pelaksanaan Perjanjian

a) Pembatalaan Suatu Perjanjian

Apabila dalam suatu syarat obyektif tidak terpenuhi, maka perjanjiannya adalah batal demi hukum (null and void). Dalam hal yang demikian maka secara yuridis dari semula tidak ada suatu perjanjian dan tidak ada pula suatu perikatan antara orang-orang yang bermaksud membuat perjanjian itu. 

Apabila pada waktu pembuatan perjanjian, ada kekurangan mengenai syarat yang subyEktif, maka perjanjian itu bukannya batal demi hukum, tetapi dapat dimintakan pembatalannya oleh salah satu pihak. Pihak ini adalah pihak yang tidak cakap menurut hukum (yang meminta orang tua atau walinya, ataupun ia sendiri apabila ia sudah cakap), dan pihak yang memberikan perjanjian atau menyetujui itu secara tidak bebas. 

b) Pelaksanaan Suatu Perjanjian

Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain, atau di mana orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu.

Menilik macam-macamnya hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan itu, perjanjian-perjanjian dibagi dalam tiga macam yaitu: 
  • Perjanjian untuk memberikan menyerahkan barang 
  • Perjanjian untuk bebuat sesuatu 
  • Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu 

Ref:
http://sakinah-febrianty.blogspot.com/2012/06/hukum-perjanjian.html
http://www.academia.edu/7287203/Hukum_perjanjian_1._Standar_kontrak_Pengertian

Kamis, 09 April 2015

PENGERTIAN ILMU HUKUM DAN PENGANTAR ILMU HUKUM

Pengertian Ilmu Hukum dan Pengantar Ilmu Hukum

Pengertian Ilmu Hukum

Ilmu hukum adalah suatu pengetahuan yang objeknya adalah hukum dan khususnya mengajarkan perihal hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya, ilmu hukum sebagai kaidah, ilmu hukum sebagi ilmu pengertian dan ilmu hukum sabagai ilmu kenyataan. Ilmu hukum itu sendiri adalah peraturan-peraturan yang berlaku di masyarakat, bersifat mengatur dan memaksa.
Curzon berpendapat bahwa ilmu hukum adalah suatu ilmu pengetahuan yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum (Satjpto Raharjo, 1982:3). Ruang lingkup ilu hukum itu sangat kompleks, tidak hanya membicarakan tentang peraturan perundang-undangan saja, melainkan juga sifat, perkembangannya dari masa lalu sampai sekarang, serta fungsi-fungsi ilmu hukum pada tingkat peradaban umat manusia. Jadi ilmu hukum tidak hanya mempersoalkan tatanan suatu hukum tertentu disuatu Negara. Dengan demikian dapat dikatakan dengan singkat bahwa obyek ilmu hukum ialah hukum dalam suatu fenomena dalam kehidupan manusia di mana saja dan kapan saja. Hukum itu sebagai fenomena universal dan bukan lokal atau regional (Satjpto Raharjo, 1982:3).

Pengertian Pengantar Ilmu Hukum

Pengantar Ilmu Hukum (PIH) kerapkali oleh dunia studi hukum dinamakan “Encyclopaedia Hukum”, yaitu mata kuliah dasar yang merupakan pengantar (introduction atau inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum. Dapat pula dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar tentang sendi-sendi utama ilmu hukum. Oleh karena Pengantar Ilmu Hukum ini sifatnya fundamental dalam mempelajari hukum, maka pemahaman yang seksama sangat diperlukan karena tidaklah mungkin dapat memperoleh pengertian yang baik tentang berbagai cabang ilmu hukum baik yang privat maupun yang publik.

Tujuan dan Kegunaan Ilmu Hukum

Tujuan Pengantar Imu Hukum adalah menjelaskan tentang keadaan, inti dan maksud tujuan dari bagian-bagian penting dari hukum, serta pertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum. Adapun kegunaannya adalah untuk dapat memahami bagian-bagian atau jenis-jenis ilmu hukum lainnya.
Jenis-jenis ilmu hukum:
  1. Hukum Pidana/Hukum Publik: mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan bilamana masyarakat itu benar-benar memerlukan.
  2. Hukum Perdata: keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.

Kedudukan dan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum

Keadaan hukum suatu masyarakat akan dipengaruhi oleh perkembangan dan perubahan-perubahan yang berlangsung secara terus-menerus dalam masyarakat, pada semua bidang kehidupan. Soerjono Soekanto mengatakan, bahwa proses hukum berlangsung di dalam suatu jaringan atau sistem sosial yang dinamakan masyarakat. Artinya bahwa hukum hanya dapat dimengerti dengan jalan memahami sistem sosial terlebih dahulu dan bahwa hukum merupakan suatu proses.
Dalam sejarah pemikiran ilmu hukum terdapat dua paham yang berbeda yaitu:
  1. Menurut Mazhab Sejarah dan Kebudayaan ( Cultuur histirische school ) oleh Frederich Carl Von Savigny (1799-1861), seorang ahli hukum jerman. Pendapatnya, bahwa fungsi hukum hanyalah mengikuti perubahan-perubahan itu dan sedapat mungkin mengesahkan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
  2. Jeremy Bentham (1748-1852) ahli hukum Inggris, dan dikembangkan oleh Roscoe Pound (1870-1964) ahli hukum USA dari aliran Sociological Jurisprudience. Pendapatnya, bahwa hukum berfungsi sebagai sarana untuk melakukan perubahan-perubahan dalam masyarakat.

Sementara menurut Sarjono Soekanto, dalam pandagan para ahli hukum terdapat dua bidang kajian yang meletakkan fungsi hukum di dalamnya yaitu:

  1. Terhadap bidang-bidang kehidupan masyarakat yang sifatnya netral (duniawi, lahiriah), hukum berfungsi sebagai sarana untuk melakukan perubahan masyarakat (social engineering);
  2. Terhadap bidang-bidang kehidupan masyarakat yang sifatnya peka (sensitive, rohaniah), hukum berfungsi sebagai sarana untuk melakukan pengendalian sosial (social control).

Ilmu Bantu Pengantar Ilmu Hukum

  • Sejarah hukum, yaitu suatu disiplin hukum yang mempelajari asal usul terbentuknya dan perkembangan suatu sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu dan memperbanding antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu.
  • Sosiologi hukum, yaitu suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala sosial lain (Soerjono Soekanto).
  • Antropologi hukum, yakni suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya pada masyarakat sederhana, maupun masyarakat yang sedang mengalami proses perkembangan dan pembangunan/proses modernisasi (Charles Winick).
  • Perbandingan hukum, yakni suatu metode studi hukum yang mempelajari perbedaan sistem hukum antara negara yang satu dengan yang lain. Atau membanding-bandingkan sistem hukum positif dari bangsa yang satu dengan bangsa yang lain.
  • Psikologi hukum, yakni suatu cabang pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan perkembangan jiwa manusia (Purnadi Purbacaraka).

Metode Pendekatan Mempelajari Hukum

Terdapat 6 metode pendekatan hukum, yaitu:
  1. Metode Analisis: Berititik tolak pada suatu pandangan bahwa hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu, yaitu keadilan.
  2. Metode Analisis Normatif: Melihat hukum sebagai suatu aturan yang abstrak. Metode ini melihat hukum sebagai lembaga yang benar-benar otonom dan dapat dibicarakan sebagai subjek tersendiri, terlepas dari hal-hal lain yang berkaitan dengan peraturan-peraturan.
  3. Metode Sosiologis: Bertitik tolak dari pandangan yang melihat hukum sebagai alat pengatur masyarakat (as tool engenering social).
  4. Metode Historis: Metode yang mempelajari hukum dengan melihat sejarah hukum itu sendiri.
  5. Metode Sistematis: Metode yang mempelajari hukum dengan cara melihat hukum sebagai satu system yang terdiri dari sub-sub system. Misalnya: hukum pidana, perdata, HTN. Ilmu pengetahuan hukum dengan cara seperti ini disebut, systematiche rechtsweten schap.
  6. Metode Komparatif: Metode yang mempelajari hukum dengan membandingkan antara tata hukum yang berlaku di suatu negara tertentu dengan tata hukum yang berlaku di di negara lain baik di masa sekarang atau lampau.
Referensi:
http://www.academia.edu/3626342/PENGERTIAN_DAN_DEFINISI
http://acceleneun.blogspot.com/2013/03/d.html