Pengertian Ilmu Hukum dan Pengantar Ilmu Hukum
Pengertian Ilmu Hukum
Ilmu hukum adalah suatu pengetahuan yang objeknya adalah hukum dan khususnya mengajarkan perihal hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya, ilmu hukum sebagai kaidah, ilmu hukum sebagi ilmu pengertian dan ilmu hukum sabagai ilmu kenyataan. Ilmu hukum itu sendiri adalah peraturan-peraturan yang berlaku di masyarakat, bersifat mengatur dan memaksa.
Curzon berpendapat bahwa ilmu hukum adalah suatu ilmu pengetahuan yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum (Satjpto Raharjo, 1982:3). Ruang lingkup ilu hukum itu sangat kompleks, tidak hanya membicarakan tentang peraturan perundang-undangan saja, melainkan juga sifat, perkembangannya dari masa lalu sampai sekarang, serta fungsi-fungsi ilmu hukum pada tingkat peradaban umat manusia. Jadi ilmu hukum tidak hanya mempersoalkan tatanan suatu hukum tertentu disuatu Negara. Dengan demikian dapat dikatakan dengan singkat bahwa obyek ilmu hukum ialah hukum dalam suatu fenomena dalam kehidupan manusia di mana saja dan kapan saja. Hukum itu sebagai fenomena universal dan bukan lokal atau regional (Satjpto Raharjo, 1982:3).
Pengertian Pengantar Ilmu Hukum
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) kerapkali oleh dunia studi hukum dinamakan “Encyclopaedia Hukum”, yaitu mata kuliah dasar yang merupakan pengantar (introduction atau inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum. Dapat pula dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar tentang sendi-sendi utama ilmu hukum. Oleh karena Pengantar Ilmu Hukum ini sifatnya fundamental dalam mempelajari hukum, maka pemahaman yang seksama sangat diperlukan karena tidaklah mungkin dapat memperoleh pengertian yang baik tentang berbagai cabang ilmu hukum baik yang privat maupun yang publik.Tujuan dan Kegunaan Ilmu Hukum
Tujuan Pengantar Imu Hukum adalah menjelaskan tentang keadaan, inti dan maksud tujuan dari bagian-bagian penting dari hukum, serta pertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum. Adapun kegunaannya adalah untuk dapat memahami bagian-bagian atau jenis-jenis ilmu hukum lainnya.Jenis-jenis ilmu hukum:
- Hukum Pidana/Hukum Publik: mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan bilamana masyarakat itu benar-benar memerlukan.
- Hukum Perdata: keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Kedudukan dan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum
Keadaan hukum suatu masyarakat akan dipengaruhi oleh perkembangan dan perubahan-perubahan yang berlangsung secara terus-menerus dalam masyarakat, pada semua bidang kehidupan. Soerjono Soekanto mengatakan, bahwa proses hukum berlangsung di dalam suatu jaringan atau sistem sosial yang dinamakan masyarakat. Artinya bahwa hukum hanya dapat dimengerti dengan jalan memahami sistem sosial terlebih dahulu dan bahwa hukum merupakan suatu proses.- Menurut Mazhab Sejarah dan Kebudayaan ( Cultuur histirische school ) oleh Frederich Carl Von Savigny (1799-1861), seorang ahli hukum jerman. Pendapatnya, bahwa fungsi hukum hanyalah mengikuti perubahan-perubahan itu dan sedapat mungkin mengesahkan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
- Jeremy Bentham (1748-1852) ahli hukum Inggris, dan dikembangkan oleh Roscoe Pound (1870-1964) ahli hukum USA dari aliran Sociological Jurisprudience. Pendapatnya, bahwa hukum berfungsi sebagai sarana untuk melakukan perubahan-perubahan dalam masyarakat.
Sementara menurut Sarjono Soekanto, dalam pandagan para ahli hukum terdapat dua bidang kajian yang meletakkan fungsi hukum di dalamnya yaitu:
- Terhadap bidang-bidang kehidupan masyarakat yang sifatnya netral (duniawi, lahiriah), hukum berfungsi sebagai sarana untuk melakukan perubahan masyarakat (social engineering);
- Terhadap bidang-bidang kehidupan masyarakat yang sifatnya peka (sensitive, rohaniah), hukum berfungsi sebagai sarana untuk melakukan pengendalian sosial (social control).
Ilmu Bantu Pengantar Ilmu Hukum
- Sejarah hukum, yaitu suatu disiplin hukum yang mempelajari asal usul terbentuknya dan perkembangan suatu sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu dan memperbanding antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu.
- Sosiologi hukum, yaitu suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala sosial lain (Soerjono Soekanto).
- Antropologi hukum, yakni suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya pada masyarakat sederhana, maupun masyarakat yang sedang mengalami proses perkembangan dan pembangunan/proses modernisasi (Charles Winick).
- Perbandingan hukum, yakni suatu metode studi hukum yang mempelajari perbedaan sistem hukum antara negara yang satu dengan yang lain. Atau membanding-bandingkan sistem hukum positif dari bangsa yang satu dengan bangsa yang lain.
- Psikologi hukum, yakni suatu cabang pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan perkembangan jiwa manusia (Purnadi Purbacaraka).
Metode Pendekatan Mempelajari Hukum
Terdapat 6 metode pendekatan hukum, yaitu:
- Metode Analisis: Berititik tolak pada suatu pandangan bahwa hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu, yaitu keadilan.
- Metode Analisis Normatif: Melihat hukum sebagai suatu aturan yang abstrak. Metode ini melihat hukum sebagai lembaga yang benar-benar otonom dan dapat dibicarakan sebagai subjek tersendiri, terlepas dari hal-hal lain yang berkaitan dengan peraturan-peraturan.
- Metode Sosiologis: Bertitik tolak dari pandangan yang melihat hukum sebagai alat pengatur masyarakat (as tool engenering social).
- Metode Historis: Metode yang mempelajari hukum dengan melihat sejarah hukum itu sendiri.
- Metode Sistematis: Metode yang mempelajari hukum dengan cara melihat hukum sebagai satu system yang terdiri dari sub-sub system. Misalnya: hukum pidana, perdata, HTN. Ilmu pengetahuan hukum dengan cara seperti ini disebut, systematiche rechtsweten schap.
- Metode Komparatif: Metode yang mempelajari hukum dengan membandingkan antara tata hukum yang berlaku di suatu negara tertentu dengan tata hukum yang berlaku di di negara lain baik di masa sekarang atau lampau.
Referensi:
saangat menarik , kunjungi juga disini http://law.uii.ac.id/blogsection/page_8.html
BalasHapusAssalammualaikum, terima kasih info yang bergunanya.!
BalasHapusnumpang link Cara Menyembuhkan Infeksi Saluran Pencernaan
thanks mba',, udah share mengenai
BalasHapusPengantar ilmu hukum dengan sangat lengkap di blog ini..
Terima kasih infonya, membantu banget
BalasHapusTerimah kasih infonya..
BalasHapusMa kasi
BalasHapusTerimakasih
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusTerima kasih atas artikel nya
BalasHapusTerimakasih atas artikelnya
Terimakasih atas penjelasan ilmuhukum nya, saya jadi lebih paham sekarang.
BalasHapus