KELOMPOK PROGRAM PENANGGULANGAN
KEMISKINAN
Upaya
penanggulangan kemiskinan tidak dapat dilakukan hanya dengan menggunakan
pendekatan sektoral semata, akan tetapi harus menggunakan pendekatan yang lebih
terpadu, sistemik, dan menyentuh pada akar permasalahan kemiskinan. Belajar
dari pengalaman penanggulangan kemiskinan yang dilakukan selama ini,
permasalahan utama dalam penanggulangan kemiskinan adalah belum optimalnya
koordinasi antar sektor dan pemangku kepentingan lainnya dalam implementasi
kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan. Upaya awal yang dilakukan
untuk mengoptimalkan koordinasi kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan
adalah melakukan pengelompokkan terhadap program-program penanggulangan
kemiskinan yang selama ini dijalankan oleh kementerian dan lembaga, serta
mensinkronkan pelaksanaan antar kebijakan dan program penanggulangan
kemiskinan. Dengan demikian, dapat memudahkan pemerintah dalam memfokuskan
target dan pencapaian yang ingin diraih sesuai dengan perencanaan yang
ditetapkan.
Selain itu, sesuai
dengan paradigma penanggulangan kemiskinan yang dianut dalam konstitusi UUD
1945 serta dokumen strategi nasional penanggulangan kemiskinan, maka pendekatan
dalam upaya penanggulangan kemiskinan dilakukan berbasis pada hak dasar. Hak
dasar yang menjadi acuan dalam penanggulangan kemiskinan terdiri dari 10
(sepuluh) hak dasar yang meliputi: (1) hak atas pangan; (2) hak atas layanan
kesehatan; (3) hak atas layanan pendidikan; (4) hak atas pekerjaan dan
berusaha; (5) hak atas perumahan; (6) hak atas air bersih dan aman serta
sanitasi yang baik; (7) hak atas tanah; (8) hak atas sumber daya alam; (9) hak
atas rasa aman; serta (10) hak untuk berpartisipasi. Pengelompokan program
penanggulangan kemiskinan juga didasarkan pada pemenuhan hak-hak dasar
tersebut.
Berdasarkan aspek yang
dikemukakan di atas, maka program-program penanggulangan kemiskinan
dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) kelompok program, yaitu :
1. Kelompok Program Berbasis
Bantuan dan Perlindungan Sosial
2. Kelompok Program Berbasis
Pemberdayaan Masyarakat
3. Kelompok Program Berbasis
Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil
Setiap kelompok
program penanggulangan kemiskinan mempunyai fokus dan tujuan yang berbeda dalam
upaya penanggulangan kemiskinan. Oleh sebab itu, setiap kelompok tersebut
mempunyai ciri dan karakteristik yang berbeda. Ciri dan karakteristik setiap
kelompok program penanggulangan kemiskinan mempunyai hubungan yang erat dengan
cakupan kegiatan dan penerima manfaat yang menjadi target dari pelaksanaan
kelompok program penanggulangan kemiskinan.
Cakupan
kegiatan dan penerima manfaat program seringkali menjadi masalah dalam
pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan. Permasalahan ini mempunyai
hubungan yang erat dengan masalah data kemiskinan. Terkait dengan hal tersebut,
pemerintah telah menetapkan bahwa data kemiskinan yang dikeluarkan oleh BPS
adalah sebagai data resmi yang digunakan dalam penanggulangan kemiskinan. Data
kemiskinan tersebut, didapatkan melalui pengukuran sejumlah indikator yang
disesuaikan dengan kondisi kemiskinan di Indonesia.
Kemiskinan memiliki
konsep yang beragam. Dalam menentukan ukuran kemiskinan, BPS melihat pada
besaran pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan pokok pangan dan non pangan rumah
tangga per orang per bulan. Kemiskinan diukur dari tingkat konsumsi per kapita
di bawah suatu standar tertentu yang disebut Garis Kemiskinan. Nilai garis
kemiskinan yang digunakan untuk menentukan kemiskinan mengacu pada kebutuhan
minimum 2.100 kalori per orang per hari di tambah dengan kebutuhan minimum non
pangan. Menurut BPS, individu yang pengeluarannya lebih rendah dari garis
kemiskinan tersebut dikategorikan miskin.