Pengertian Analisis S.W.O.T
Analisis SWOT adalah metode perencanaan strategis yang digunakan untuk mengevaluasi kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities), dan ancaman (threats) dalam suatu proyek atau suatu spekulasi bisnis. Keempat faktor itulah yang membentuk akronim SWOT (strengths, weaknesses, opportunities, dan threats). SWOT akan lebih baik dibahas dengan menggunakan tabel yang dibuat dalam kertas besar, sehingga dapat dianalisis dengan baik hubungan dari setiap aspek.
Proses ini melibatkan penentuan tujuan yang spesifik dari spekulasi bisnis atau proyek dan mengidentifikasi faktor internal dan eksternal yang mendukung dan yang tidak dalam mencapai tujuan tersebut. Analisis SWOT dapat diterapkan dengan cara menganalisis dan memilah berbagai hal yang mempengaruhi keempat faktornya, kemudian menerapkannya dalam gambar matrik SWOT, di mana aplikasinya adalah bagaimana kekuatan (strengths) mampu mengambil keuntungan (advantage) dari peluang (opportunities) yang ada, bagaimana cara mengatasi kelemahan (weaknesses) yang mencegah keuntungan (advantage) dari peluang (opportunities) yang ada, selanjutnya bagaimana kekuatan (strengths) mampu menghadapi ancaman (threats) yang ada, dan terakhir adalah bagaimana cara mengatasi kelemahan (weaknesses) yang mampu membuat ancaman (threats) menjadi nyata atau menciptakan sebuah ancaman baru.
Teknik ini dibuat oleh Albert Humphrey, yang memimpin proyek riset pada Universitas Stanford pada dasawarsa 1960-an dan 1970-an dengan menggunakan data dari perusahaan-perusahaan Fortune 500. Maka, fungsi dari analisis SWOT adalah untuk menganalisa mengenai kekuatan dan kelemahan yang dimiliki perusahaan yang dilakukan melalui telaah terhadap kondisi internal perusahaan, serta analisa mengenai peluang dan ancaman yang dihadapi perusahaan yang dilakukan melalui telaah terhadap kondisi eksternal perusahaan.
Pengertian Profesi Akuntan
Akuntan adalah sebutan dan gelar profesional yang diberikan kepada seotang sarjana yang telah menempuh pendidikan di fakultass ekonomi jurusan akuntansi pada suatu universitas atau perguruan tinggi dan telah lulus Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk). Ketentuan mengenai praktik Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Accountant) yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya.
Analisis S.W.O.T terhadap Profesi Akuntan di Indonesia
1) Strength (Kekuatan) Akuntan di Era Global
2) Weaknesses (Kelemahan) Akuntan di Era Global
Akuntan sebagai salah satu elemen yang berkontribusi dengan korporasi dituntut sebagai salah satu penyelamat dari stakeholders. Keputusan investor untuk berinvestasi atau menarik investasinya bergantung pada informasi yang diberikan oleh akuntan. Ekspektasi stakeholders terhadap perusahaan akan bertambah jika manajemen make a good decision based on real financial report. Maka dari itu akuntan dituntut agar memberikan laporan keuangan yang transparan dan akuntabilitas agar menyejahterakan stakeholders, yang mana itu merupakan salah satu tujuan dari korporasi.
Akuntan diperkuat dengan organisasi Ikatan Akuntan Indonesia yang selanjutnya disebut IAI, adalah organisasi profesi yang menaungi seluruh Akuntan Indonesia. Sebutan IAI dalam Bahasa Inggris adalah Institute of Indonesia Chartered Accountants.
IAI menjadi satu-satunya wadah yang mewakili profesi akuntan Indonesia secara keseluruhan, baik yang berpraktik sebagai akuntan sektor publik, akuntan sektor privat, akuntan pendidik, akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pajak, akuntan forensik, dan lainnya.
IAI didirikan pada tanggal 23 Desember 1957 dengan dua tujuan yaitu 1. membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan; dan 2. mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.
IAI bertanggungjawab menyelenggarakan ujian sertifikasi akuntan profesional (ujian Chartered Accountant-CA Indonesia), menjaga kompetensi melalui penyelenggaraan pendidikan profesional berkelanjutan, menyusun dan menetapkan kode etik, standar profesi, dan standar akuntansi, menerapkan penegakan disiplin anggota, serta mengembangkan profesi akuntan Indonesia.
IAI merupakan pendiri dan anggota International Federation of Accountants (IFAC), organisasi profesi akuntan dunia yang merepresentasikan lebih 3 juta akuntan yang bernaung dalam 170 asosiasi profesi akuntan yang tersebar di 130 negara. Sebagai anggota IFAC, IAI memiliki komitmen untuk melaksanakan semua standar internasional yang ditetapkan demi kualitas tinggi dan penguatan profesi akuntan di Indonesia. IAI juga merupakan anggota sekaligus pendiri ASEAN Federation of Accountants (AFA). Saat ini IAI menjadi sekretariat permanen AFA.
2) Weaknesses (Kelemahan) Akuntan di Era Global
Masih banyak akuntan Indonesia yang susah mendapatkan pekerjaan di negara sendiri dikarenakan banyak perusahaan yang memakai jasa akuntan asing. Selain itu, masih banyak akuntan Indonesia yang masih belum menguasai bahasa asing seperti bahasa inggris. Padahal, pengusaan bahasa asing khususnya bahasa inggris sangat diperlukan untuk membantu akuntan dalam bekerja. Pemahaman atas standar profesi, akuntansi, audit, dan bidang terkait yang berlaku secara global dan peningkatan kualitas individu untuk bersaing secara regional dan global juga masih kurang dikuasai oleh akuntan Indonesia yang menyebabkan akuntan Indonesia kalah bersaing dengan akuntan asing yang mencari pekerjaan di Indonesia.
Indonesia merupakan negara dengan lulusan akuntan terbesar di Asia Tenggara. Berdasarkan data World Bank, dari 77.330 lulusan akuntan di ASEAN, Indonesia menduduki peringkat pertama dengan total lulusan 45 persen dari seluruh lulusan akuntan di ASEAN. Namun, saat ini Indonesia justru masih kekurangan akuntan profesional. Dari rata-rata lulusan akuntan per tahun sebesar 35.000 mahasiswa, tercatat hanya 24.000 lulusan akuntan yang berprofesi sebagai akuntan internasional. Sebab itu, saat ini pemerintah melalui Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) tengah berupaya untuk meningkatkan jumlah akuntan profesional. Tenaga akuntan profesional ini sangat dibutuhkan untuk menghadapi persaingan di tingkat ASEAN.
"Pemerintah terus berupaya agar akuntan profesional memiliki kualitas internasional. Setelah PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nomor 25/PMK.01/2014, profesi akuntan merupakan yang paling penting. Peran stakeholder jelas tidak kecil karena regulator dan perguruan saat ini tengah mempersiapkan bibit-bibit unggul," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dalam seminar IAI-ICAEW di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Menurut Mardiasmo, lulusan akuntan harus dapat beradaptasi dengan perubahan ekonomi global yang semakin menurut profesionalitas dalam setiap pekerjaan. Sehingga, Indonesia tidak tertinggal jauh dari negara lainnya, terutama dalam pasar bebas ASEAN.
"Persaingan global yang berimbas pada supply change telah berdampak pada adanya tuntutan kesetaraan kualitas SDM dan produk di dalamnya. Untuk itu, kunci keberhasilan akuntan Indonesia adalah pada sertifikasi akuntan. Sehingga akuntan bisa menjadi profesional," tukasnya.
Pemerintah menerbitkan ketentuan mengenai Akuntan Beregister Negara melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.01/2014. Penetapan peraturan tersebut sekaligus menggantikan ketentuan mengenai Akuntan Beregister Negara sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 331/KMK.017/1999. PMK tersebut antara lain mengatur mengenai Register Negara Akuntan, mekanisme registrasi ulang, pembinaan akuntan profesional Indonesia, pendidikan profesi akuntansi, ujian sertifikasi akuntan profesional, dan mekanisme pendirian Kantor Jasa Akuntansi (KJA) serta Asosiasi Profesi Akuntan. Penerbitan PMK ini bertujuan untuk mewujudkan terciptanya akuntan yang profesional dan memiliki daya saing di tingkat global.
Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan, Langgeng Subur dalam keterangan resminya pada Selasa (11/3) menyampaikan, untuk terdaftar dalam Register Negara Akuntan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, lulus pendidikan profesi akuntansi atau lulus ujian sertifikasi akuntan profesional. Kedua, berpengalaman di bidang akuntansi. “Ketiga, merupakan anggota Asosiasi Profesi Akuntan,” jelasnya. Langgeng menambahkan, “IAI adalah satu-satunya organisasi profesi yang dimaksud dalam PMK ini. Karena itu, seluruh akuntan profesional Indonesia wajib menjadi anggota IAI.”
Lebih lanjut ia memaparkan, PMK ini mewajibkan seluruh akuntan yang telah terdaftar dalam Register Negara Akuntan di Kementerian Keuangan untuk melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu tiga tahun. “Jika tidak melakukan registrasi ulang melalui Asosiasi Profesi Akuntan, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak terdaftar lagi pada Register Negara Akuntan,” katanya.
a. Kepentingan diri (self-interest)
Kepentingan diri adalah wujud sifat yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi atau keluarga dibandingkan dengan kepentingan publik yang lebih luas. Contoh ancaman untuk akuntan publik antara lain:
b. Review Diri (self-review)
Contoh ancaman untuk akuntan publik :
c. Advokasi (advocacy) Ancaman advokasi dapat timbul jika akuntan profesional mendukung suatu posisi atau pendapat sampai titik dimana objektifitas dapat dikompromikan. Contoh ancaman untuk akuntan publik:
- Kepentingan keuangan dalam perusahaan klien, atau kepentingan keuangan bersama pada suatu perusahaan klien
- Kekhawatiran berlebihan bila kehilangan klien
- Perjanjian kompensasi insentif
- Penggunaan harta perusahaan yang tidak tepat
- Tekanan komersial dari pihak di luar perusahaan
Contoh ancaman untuk akuntan publik :
- Temuan kesalahan material saat dilakukan evaluasi ulang
- Pelaporan operasi sistem keuangan setelah terlibat dalam perancangan dan implementasi sistem tersebut
c. Advokasi (advocacy) Ancaman advokasi dapat timbul jika akuntan profesional mendukung suatu posisi atau pendapat sampai titik dimana objektifitas dapat dikompromikan. Contoh ancaman untuk akuntan publik:
- Mempromosikan saham perusahaan publik dari klien, dimana perusahaan tersebut merupakan klien audit
- Bertindak sebagai penasihat hukum/ pengacara klien penjaminan dalam suatu litigasi/ perkara perselisihan dengan pihak ketiga
d. Kekerabatan (familiarity)Ancaman kekerabatan timbul dari kedekatan hubungan sehingga akuntan profesional menjadi terlalu bersimpati terhadap kepentingan orang lain yang mempunyai hubungan dekat dengan akuntan tersebut. Contoh ancaman untuk akuntan publik, antara lain:
- Anggota tim mempunyai hubungan keluarga dekat dengan seorang direktur atau pejabat perusahaan klien
- Anggota tim mempunyai hubungan keluarga dekat dengan seorang karyawan klien yang memiliki jabatan yang berpengaruh langsung dan signifikan terhadap pokok dari penugasan
- Hubungan yang lama dengan rekan bisnis yang mempunyai pengaruh pada keputusan bisnis
- Penerimaan hadiah atau perlakuan khusus, kecuali nilainya tidak signifikan
e. Intimidasi (Intimidation)Ancaman intimidasi dapat timbul jika akuntan profesional dihalangi untuk bertindak objektif, baik secara nyata maupun dipersepsikan. Contoh untuk akuntan publik:
Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Analisis_SWOT
https://cahayababel.wordpress.com/2011/10/10/profesi-akuntansi/
https://id.wikipedia.org/wiki/Ikatan_Akuntan_Indonesia
http://economy.okezone.com/read/2016/02/16/320/1313169/indonesia-masih-kekurangan-akuntan-profesional
http://accounting.binus.ac.id/2014/05/16/pmk-no-25pmk-012014-akuntan-beregister-negara/
http://flat-case.blogspot.co.id/2014/01/ancaman-dalam-independensi.html
- Diancam dipecat/ diganti dalam hubungannya dengan penugasan klien
- Diancam dengan tuntutan hukum
- Ditekan secara tidak wajar untuk mengurangi ruang lingkup pekerjaan dengan maksud untuk mengurangi fee
- ancaman pemecatan akuntan profesional dalam bisnis atau anggota keluarga dekat atas ketidaksetujuan penerapan prinsip akuntansi atau cara penerapannya
- seseorang yang mempunyai kepribadian yang dominan berusaha memengaruhi proses pengambilan keputusan
Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Analisis_SWOT
https://cahayababel.wordpress.com/2011/10/10/profesi-akuntansi/
https://id.wikipedia.org/wiki/Ikatan_Akuntan_Indonesia
http://economy.okezone.com/read/2016/02/16/320/1313169/indonesia-masih-kekurangan-akuntan-profesional
http://accounting.binus.ac.id/2014/05/16/pmk-no-25pmk-012014-akuntan-beregister-negara/
http://flat-case.blogspot.co.id/2014/01/ancaman-dalam-independensi.html