Jumat, 14 November 2014

Koperasi Gapoktan Al-Ikhwan, Koperasinya Petani Cianjur

Di Indonesia terdapat banyak jenis usaha berbadan hukum, yaitu BUMN, BUMS, Perjan, Persero, Perum, Firma, dan Koperasi. Menurut UU No. 25 tahun 1992, penertian koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang telah tunduk pada kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang berlaku.
Dibawah ini adalah penjelasan dari tujuan dan fungsi koperasi, status dan motif anggota koperasi, kegiatan usaha koperasi, permodalan koperasi, Sisa Hasil Usaha (SHU), dan pola manajemen koperasi yang terdapat dalam Koperasi yang saya analisis yaitu Koperasi Petani Gapoktan Al-Ikhwan, Cianjur.

1. Tujuan dan Fungsi Koperasi

Sesuai dengan definisi umum dari koperasi, yaitu badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan, Koperasi Gapoktan Al-Ikhwan memiliki tujuan mengembangkan program pertanian dan pemberdayaan masyarakat yang sejahtera dan penuh berkah. Menjadi organisasi ekonomi umat yang berwatak sosial dan beranggotakan para petani yang merupakan susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan prinsip syariah menuju terciptanya kesejahteraan dan keberkahan umat.

2. Status & Motif Anggota Koperasi

Sebagai Badan Usaha, dalam Koperasi Gapoktan Al-Ikhwan melakukan pengelolaan dana para anggotanya, maka setiap anggotanya memiliki simpanan pokok dan dapat melakukan perkreditan syariah dalam koperasi tersebut untuk kebutuhan dapur para anggotanya.

3. Kegiatan Usaha Koperasi

Sebagai koperasi dengan basis wilayah potensinya adalah pertanian, maka fokus kegiatan koperasi gapoktan meliputi: 

  • Pengadaan saprotan (pupuk, benih, dll) untuk kebutuhan para anggotanya dengan harga terjangkau
  • Jual beli gabah sebagai salah satu usaha bersama yang membantu petani dari sisi pembayaran dan penyeimbang harga pasar
  • Pengelolaan usaha jasa listrik online
  • Produksi dan penjualan pupuk organik
  • Melakukan pengelolaan jasa alsintan traktor dan penggilingan padi
  • Jasa pengadaan gaplek jahe untuk perusahaan Bandrek dan Bajigur 
  • Pengembangan usaha emping melinjo. 

4. Permodalan Koperasi

Menurut UU 25/992 pasal 41, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman (luar). Pada Koperasi Gapoktan Al-Ikhwan juga modalnya terdiri dari modal sendiri dari para anggotanya.

5. Sisa Hasil Usaha (SHU)

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, Sisa Hasil Usaha atau biasa disebut SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Pada Koperasi Gapoktan Al-Ikhwan saat ini mengelola dana sebesar Rp. 345.588.900.

6. Pola Manajemen Koperasi


Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu, Anggota, Pengurus, Manajer, Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan. Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah Rapat anggota, Pengurus, Pengawas. 
Seperti pernyataan diatas, menurut saya Koperasi Gapoktan Al-Ikhwan juga melibatkan anggota, pengurus, manajer koperasi, dan rapat anggota. Seperti penjabarannya sebagai berikut:
  1. Rapat Anggota adalah Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
  2. Pengurus Koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah pusat pengambilan keputusan tertinggi, pemberi nasihat, pengawas atau orang yang dapat dipercaya, penjaga berkesinambungannya koperasi dan symbol dari koperasi tersebut.
  3. Pengawas Koperasi bertugas melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. 
  4. Peranan Manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Sumber: http://www.kampoengternak.or.id/koperasi-gapoktan-al-ikhwan-sukaraharja-cianjur.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar